Kamis, 21 April 2016

Reklamasi



REKLAMASI TELUK JAKARTA RIBUT

Pengertian Reklamasi :
  •  Reklamasi adalah penimbunan dan pengeringan wilayah perairan. (kamus tata ruang) 
  • Reklamasi pantai adalah penimbunan dan pengeringan perairan laut di tepi pantai untuk dimanfaatkan menjadi kawasan budi daya. (kamus tata ruang) 
  •  Kegiatan reklamasi pantai merupakan upaya teknologi yang dilakukan manusia untuk merubah suatu lingkungan alam menjadi lingkungan buatan suatu tipologi ekosistem estuaria, mangrove, dan terumbu karang menjadi suatu bentang alam daratan. (Maskur, 2008) 
  • Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan/draonase. (UU no 27 tahun 2007)
Kesimplan :
Reklamasi adalah suatu upaya manusia yang berupa menimbun suatu kawasan pantai/perairan menjadi kawasan budi daya dengan tujuan untuk menuingkatkan kesejahteraan kehidupan manusia.
 
Contoh Reklamasi 2b
 
Contoh Reklamasi 1
 
Contoh Reklamasi 2a
 
 
 
 








Keuntungan Reklamasi :
  • Dapat membantu suatu negara, kota atau daerah-daerah untuk menyediakan lahan untuk keperluan seperti penataan suatu daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya. 
Kerugian Reklamasi :
  • ·     Akan terjadi perubahan ekosistem pada lingkungan seperti pola arus erosi pada pantai, maka perubahan demikian dapat membahayakan suatu daerah/lingkungan karena dapat mengakibatkan banjir.
  • Akan berdampak buruk pada system drainase dan perubahan hidrodinamika yang mempunyai dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat yang ada disekitarnya. 
  • Akan mengganggu lingkungan sekitar quarry karena adanya galian yang dilakukan dengan cara pengeprasan bukit-bukit maupun pulau-pulau yang tidak mempunyai penghuni.
  • Beberapa keanekaragaman hayati akan punah seperti hilanya spesies mangrove, punahnya spesies ikan, karang laut dan lain sebagainya akibat dari proyek reklamasi.
 
Salah satu sebab mengapa rencana reklamasi Teluk Jakarta ribut adalah problem hukum, yakni distorsi pengaturan dan penegakan hukumnya. Distorsi hokum tersebut dikatakan sebagai salah satu sebab karena banyak sebab lain yang mendahului/mengikuti problem hokum tersebut. Masalah ekologi, sosial, dan politik merupakan problem-problem yang secara simultan mencuat juga sebagai sumber kegaduhan dalam isu reklamasi. Dibidang hukum banyak terjadi tumpang tindih antar peraturan perudang-undangan baik secara vertikal/horizontal. Misalnya ada berbagai UU, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, dan Keputusan Gubernur yang distortif. Pengaturan dan implementasi berbagai peratuturan perudang-undangan tampak tidak singkron antara yang satu sama yang lain.